Kabar gembira datang dari Crytalino David Ozora, 17 tahun, anak yang dianiaya oleh Mario Dandy Satrio, 20 tahun, mantan pegawai pajak.
David sudah bisa pulang setelah sebulan lebih dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger, mengatakan kepada , Sabtu (15 April 2023) “Betul. Besok akan ada konferensi pers pukul 13.00 di Mayapada sebelum David meninggalkan rumah sakit.”
Namun, kata Alto, David akan membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah selama enam bulan ke depan terkait kondisinya.
“Kondisi David saat ini masih memerlukan terapi kognitif dan motorik selama enam bulan ke depan, karena tim dokter telah mengarahkannya untuk melanjutkan perawatan di rumah selama masa kritis yang dialaminya,” ungkapnya.
Alto mengatakan, David akan mendapat perlakuan yang sama seperti yang dialaminya beberapa waktu lalu saat masih dalam perawatan intensif.
Dia berkata, “Perawatan perawatan di rumah sama dengan unit perawatan intensif. monitor EKG.” “.
Untuk itu, Alto menyebut David masih belum bisa berkunjung dengan bebas demi kesehatannya.
“David tidak bebas berkunjung karena masih di HCU,” ujarnya.
Sebagai contoh, penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandi Satriu (20), mantan pejabat Pelayanan Pajak Nasional (DJP) Male Carta, terhadap David (17), putra petinggi JP Ansor.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kecamatan Pisangrahan Jakarta Selatan.
Pacar Mario, yang awalnya berinisial AGH, adalah orang pertama yang mengadukan bahwa korban tidak diperlakukan dengan baik hingga memicu penganiayaan.
Namun, belakangan terungkap bahwa orang yang pertama kali memberi tahu Mario tentang kabar temannya AGH diperlakukan tidak adil dengan inisial temannya. itu menyakitkan.
Menanggapi informasi tersebut, APS Mario menyatakan pada atau sekitar 17 Januari 2023, saksi mata AGH diperlakukan tidak adil oleh korban.
Dalam hal ini, Mario sangat emosional dan ingin bertemu dengan David. Saat itu, AG menghubungi David yang berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai pertemuan, David diminta melakukan 50 push-up. Namun, dia hanya bisa melakukan ini 20 kali. Daud kemudian disuruh mengambil sikap pertobatan, dan penganiayaan berlanjut.
Mario segera ditangkap oleh penjaga kompleks dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, divonis lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Pasal 2 karena penganiayaan berat. sampai 5 tahun.
Namun, polisi baru-baru ini mengubah ketentuan mereka terhadap Mario menjadi lebih ketat. penjara.
Menyusul Mario, polisi akhirnya menetapkan tersangka lain, teman Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan dalam mendorong Mario untuk menyakiti hingga dia merekam pelecehan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Ia dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan pasal 351 KUHP.
Pacar Mario, juga berinisial AG, mengubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
“Berubah statusnya dari AG yang semula anak pelanggar hukum, menjadi anak pelanggar hukum, yang meningkat menjadi anak pelanggar hukum,” kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Kamis (3 Februari 2023).
Dalam laporannya, Hengke menyebut pihaknya tidak menetapkan AG sebagai tersangka, melainkan sebagai pelaku anak melawan hukum.
“Karena pelaku AG masih di bawah umur,” jelasnya.
Akibatnya, AG dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 76c pasal 80 PPA dan/atau Pasal 355 Pasal 1 pasal 56 Pasal 354 KUHP berkaitan dengan Pasal 353 Pasal 56 KUHP. KUHP Ayat 2 berkaitan dengan Pasal 56 KUHP.
Leave a Reply